Sepuluh spot berdurasi paling lama enam puluh detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.
3. Media Cetak
810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari.
4. Media Daring
Satu benner untuk setiap media daring setiap hari.
5. Media Sosial
Satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap hari.
"Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye pemilu diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran," tulis Pasal 39 ayat (6).
Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran.
Baca Juga: Apa Itu Angin Duduk? Ketahui Penyebab, Gejala, Diagnosis, Pengobatannya
Editor : Arief Munandar