Materi Iklan Kampanye Pemilu 2024
Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta.
Materi iklan kampanye wajib mendapat pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembuatan materi iklan kampanye wajib mematuhi ketentutan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
KPU Bisa Fasilitasi Iklan Kampanye Pemilu
KPU dapat memfasilitasi iklan kampanye pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau media daring.
Namun, biaya pembuatan desan dan materi iklan kampanye menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Penyerahan desain dan materi iklan kampanye pemilu kepada KPU dilakukan paling lambat lima hari sebelum penayangan iklan kampanye.
Baca Juga: Deretan Aplikasi Pesan Antar Makanan Paling Populer yang Bisa Diunduh di PlayStore
Hak Peserta Pemilu
Masing-masing peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk menayangkan iklan kampanyenya di media massa cetak, media daring, dan media sosial.
Dengan demikian, media massa wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
Editor : Arief Munandar