LABVIRAL

Aturan Lengkap Debat Pasangan Capres-Cawapres 2024, Materi hingga Penunjukan Moderator

Debat Capres Cawapres 2024 (Sumber : Freepik.com/macrovector)

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebanyak lima kali.

Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

KPU melaksanakan debat pasangan capres-cawapres sebanyak 5 kali dengan rincian, tiga kali untuk capres, dan dua kali untuk cawapres.

Baca Juga: Aturan Lengkap Iklan Kampanye Pemilu 2024, dari Tarif hingga Hak Peserta Pemilu

Kendati begitu, terkait format lima kali dapat diubah oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

Ketentuan Umum Debat Capres-Cawapres

Capres atau cawapres yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam acara tersebut.

Capres atau cawapres yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan ke KPU paling lama tiga hari sebelum pelaksanaan debat.

Capres atau cawapres yang tidak dapat mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

Baca Juga: 9 Fitur TikTok Music dan Keunggulannya dari Platform Lain

Penyiaran Debat Capres-Cawapres

Penyelenggaran debat pasangan calon harus menyiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.

Debat pasangan calon dapat disiarkan ulang pada masa kampanye pemilu.

Baca Juga: Cara Download WhatsApp Untuk PC dengan Mudah dan Praktis

Moderator Debat Capres-Cawapres

Moderator debat pasangan calon dipilih KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Moderator dipilih KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye pemilu tingkat nasional masing-masing pasangan calon.

Selama dan sesudah debat berlangsung, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Baca Juga: Ciri-ciri Kanker Kelenjar Getah Bening yang Sering Diabaikan

Materi Debat Capres-Cawapres

Materi debat pasangan calon berisi visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selain itu, materi debat capres atau cawapres mengacu pada materi kampanye pemilu masing-masing peserta.

Baca Juga: Aturan Lengkap Kampanye Pemilu 2024 Lewat Media Sosial, Peserta Wajib Baca!

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

  1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 (Perencanaan Program dan Anggaran)
  2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 (Penyusunan Peraturan KPU)
  3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 (Pemuktahiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih)
  4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 (Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu)
  5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 (Penetapan Peserta Pemilu)
  6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan)
  7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (Pencalonan DPD)
  8. 24 April 2023 - 25 November 2023 (Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
  9. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 (Masa Kampanye Pemilu)
  10. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 (Masa Tenang)
  11. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 (Pemungutan dan Penghitungan Suara)
  12. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)
  13. 1 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD)
  14. 20 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden)

 

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT