LABVIRAL.COM - Solat jenazah merupakan suatu ibadah yang harus dilakukan umat muslim terhadap muslim lain yang meninggal dunia.
Amal yang diajarkan Rasulullah saw ini penting untuk diketahui setiap muslim agar bisa mengurus jenazah sesuai dengan tuntunan Islam.
Lantas, apa hukum solat jenazah? Bagaimana bacaan niat dan tata caranya? Simak sampai habis artikel ini ya!
Baca Juga: Surah yang Dibaca saat Tahajud Sesuai Sunnah, Amalkan agar Doa Lebih Mustajab
Hukum solat jenazah
Disadur dari laman resmi Muhammadiyah pada Senin, 31 Juli 2023, para ulama sepakat bahwa sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah.
Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak dibebankan pada masing-masing orang yang masih hidup, melainkan cukup sebagiannya.
Apabila di suatu kampung ada orang meninggal dunia, kemudian satu orang saja telah mensholatkannya maka gugurlah kewajiban warga yang lain. Akan tetapi, jikalau tidak ada yang menyolatinya sama sekali maka seluruh warga di kampung itu akan berdosa.
Baca Juga: Surah Yasin Ayat 9 dan Tafsirnya, Peringatan Bagi Orang yang Sombong
Dari Salamah bin al-Akwa’ ra, ia berkata, "Nabi Muhammad saw pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau mensholatinya. Lantas beliau bertanya, 'Apakah orang ini punya utang? Mereka menjawab, 'Tidak.'
Maka Nabi saw mensholatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya, 'Apakah dia punya utang. Mereka menjawab, 'Ya.'
Editor : Hadi Mulyono