“Kami himbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dikutip dari jasaraharja.co.id.
Lalu, seberapa besar santunan yang diberikan ketika terjadi kecelakaan? Besaran santunan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: 6 Cara Agar Keluargamu Tercover Asuransi, Proteksi Dini Sebelum Keluar Banyak Biaya
Baca Juga: Pentingnya Asuransi Kendaraan, Ketahui Dulu Sebelum Nyesel Nombok Sendiri!
Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta dan santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.
Ada juga manfaat tambahan yang berupa santunan P3k maksimal Rp1 juta serta penggantian biaya ambulance maksimal Rp500 ribu.***
Editor : Efendi AW