LABVIRAL

Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja? Begini Penjelasannya

Ilustrasi seseorang yang sedang dirawat di rumah sakit. (Sumber : freepik.com)

LABVIRAL.COM - Salah satu yang penting untuk diketahui adalah batas waktu untuk klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja. Hal ini karena setiap korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari lembaga Jasa Raharja.

Baik untuk orang dewasa maupun anak di bawah umur, santunan itu akan diberikan dengan batas klaim atau pengambil waktu tertentu.

Santunan dari Jasa Raharja itu bisa berupa biaya perawatan, meninggal dunia, dan cacat tetap. Namun, untuk santunan ini tidak berlaku bagi korban kecelakaan tunggal.

Lalu, berapakah batas waktu untuk klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja ini? Yuk, simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji 2023

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil Anti Ditolak

Batas maksimal adalah 6 bulan

Menurut lama resmi dari Jasa Raharja, disebutkan bahwa batas maksimal waktu untuk klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja adalah enam bulan.

Adanya santunan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Presiden No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke pengadilan perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis direksi perseroan.

Kemudian, hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak akan terealisasi dengan suatu penagihan kepada perseroan atau pihak lain dalam waktu tiga bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan, atau disahkan.

“Kami himbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dikutip dari jasaraharja.co.id.

Lalu, seberapa besar santunan yang diberikan ketika terjadi kecelakaan? Besaran santunan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: 6 Cara Agar Keluargamu Tercover Asuransi, Proteksi Dini Sebelum Keluar Banyak Biaya

Baca Juga: Pentingnya Asuransi Kendaraan, Ketahui Dulu Sebelum Nyesel Nombok Sendiri!

Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta dan santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.

Ada juga manfaat tambahan yang berupa santunan P3k maksimal Rp1 juta serta penggantian biaya ambulance maksimal Rp500 ribu.***

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT