Baca Juga: Lafal dan Isi Kandungan Surah Al Maidah Ayat 48, Muslim Wajib Tahu!
Lebih dari itu, biasanya pinjol memuat suatu ancaman seperti akan menyebarkan rahasia atau aib seseorang kepada orang lain
Allah Swt berfirman yang artinya, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah ayat 275).
Kemudian dalam sebuah hadis dijelaskan, "Rasulullah saw melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Daftar Surah Al-Qur'an, Lengkap dengan Arti dan Jumlah Ayatnya
Walaupun pada kenyataannya lembaga pemberi pinjaman ada yang sudah legal dan terdaftar di OJK, tetapi banyak pihak menyarankan agar masyarakat menghindari pinjol.
Sebab, efek yang biasa terjadi di tengah masyarakat justru semakin menambah beban masalah yang mereka hadapi. Tak jarang karena gagal membayar utang pinjol, sampai ada yang rela mengakhiri hidupnya.***
Editor : Hadi Mulyono