LABVIRAL.COM - Pinjaman online (pinjol) adalah cara mendapatkan uang dengan cara mudah yang semakin populer belakangan ini.
Sayangnya, tidak sedikit kita temukan di tengah masyarakat, orang-orang yang mengalami masalah hidup karena sulit melunasi utang pinjol.
Maka dari itu, seiring dengan kemajuan teknologi, hukum pinjol menurut Islam wajib diketahui oleh setiap muslim karena termasuk sesuatu yang baru. Apakah pinjol halal atau haram? Topik inilah yang akan kita bahas dalam artikel ini. Simak sampai habis ya!
Baca Juga: 7 Manfaat Surah Al Mulk, Salah Satunya Dijauhkan dari Siksa Kubur
Hukum dasar pinjam meminjam
Pada dasarnya, pinjam meminjam hukumnya boleh karena termasuk dalam hubungan muamalah, dengan tujuan untuk meringankan beban orang lain.
Dalam sebuah hadis disebutkan, "Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) orang muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat. Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya.” (HR. Tirmidzi)
Dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat, 11 Agustus 2023, kajian fikih muamalah kontemporer mengatakan bahwa pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.
Baca Juga: Isi Kandungan Surah An Nisa Ayat 59, Pandangan Islam tentang Para Pemimpin
Serah terima secara hukmiyah (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i’tibâran (adat) maupun secara hukman (syariah maupun hukum positif) dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak) dan kewenangan untuk tasharruf (mengelola/memperjualbelikan/menggunakan di pihak lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi." (Baca: Al-Ma’ayir As-Syar’iyah An-Nasshul Kamil lil Ma’ayiri As-Syar’iyah, halaman 57).
Hukum pinjol menurut Islam
Masih bersumber dari laman MUI, hukum pinjol pada dasarnya boleh dengan syarat tidak mengandung unsur riba. Adapun ijtima ulama Komisi Fatwa MUI, pada 2021 lalu memutuskan bahwa pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram.
Baca Juga: Lafal dan Isi Kandungan Surah Al Maidah Ayat 48, Muslim Wajib Tahu!
Lebih dari itu, biasanya pinjol memuat suatu ancaman seperti akan menyebarkan rahasia atau aib seseorang kepada orang lain
Allah Swt berfirman yang artinya, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah ayat 275).
Kemudian dalam sebuah hadis dijelaskan, "Rasulullah saw melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Daftar Surah Al-Qur'an, Lengkap dengan Arti dan Jumlah Ayatnya
Walaupun pada kenyataannya lembaga pemberi pinjaman ada yang sudah legal dan terdaftar di OJK, tetapi banyak pihak menyarankan agar masyarakat menghindari pinjol.
Sebab, efek yang biasa terjadi di tengah masyarakat justru semakin menambah beban masalah yang mereka hadapi. Tak jarang karena gagal membayar utang pinjol, sampai ada yang rela mengakhiri hidupnya.***
Editor : Hadi Mulyono