LABVIRAL

3 Kota yang Larang Klakson Telolet, Bahayakan Anak-anak

Potret bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan. (Sumber : Instagram/terminal_kp.rambutan)

LABVIRAL.COM-Setidaknya sudah ada 3 kota yang melarang klakson telolet. Alasannya hampir seragam untuk keamanan. Apalagi bunyi klakson tersebut membahayakan anak-anak.

Sempat viral dan menjadi fenomena, keberadaan klakson telolet kini mendapat tentangan dari sejumlah wilayah di Tanah Air.

Atas dasar keamanan dan ketertiban lalu lintas, kota-kota di Indonesia berikut ini melarang klakson telolet.

3 Kota larang telolet

Kota mana saja yang melarang penggunaan klakson telolet?

1. Kota Depok

Kota Depok di Jawa Barat mengeluarkan kebijakan melarang klakson telolet.

Polres Metro Depok melalui Satlantas Polres Metro Depok menyatakan klakson telolet dilarang karena rawan kecelakaan dan mengganggu ketertiban.

Selain itu, bunyian klakson telolet juga membahayakan keselamatan anak-anak yang kerap menanti bus di pinggir jalan membunyikan klakson tersebut.

Bunyi telolet yang membuat kaget berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi maupun pengendara lain.

Baca Juga: 3 PO Bus yang Sahamnya Bisa Kamu Beli, Ada yang Sudah Cuan

2. Kota Tangerang

Kota Tangerang di Provinsi Banten secara resmi juga melarang bunyi klakson telolet di wilayah mereka.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan penggunaan klakson telolet dikategorikan mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dilarang dibunyikan.

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.

3. Kota Ciamis

Larangan penggunaan klakson telolet basuri juga dilakukan pemerintah kabupaten Ciamis dengan mengeluarkan surat edaran (SE).

Dalam SE tersebut penggunaan klakson telolet dilarang. Disbub Ciamis melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis supaya tidak sama sekali membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.

Baca Juga: Hino RM 280, Idola Baru PO Bus Indonesia

Baca Juga: 45 Singkatan PO Bus di Indonesia, Ada yang Baru Tahu?

Baca Juga: 5 PO Bus Terbesar di Indonesia, Ada yang Punya 5.000 Armada

Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000.

Sanksi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

Selain itu, pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT