LABVIRAL

Selain Wulan Guritno, 26 Artis Diduga Promosikan Judi Online Berkedok Game

Ilustrasi Judi Online (Sumber : Freepik)

Akan tetapi dalam pernyataannya, Zainul Arifin tidak menyebutkan secara gamblang nama-nama artis yang dimaksud melainkan hanya inisialnya saja yaitu:

  1. WG
  2. YL
  3. VP
  4. DP
  5. DD
  6. OL
  7. DC
  8. AL
  9. GD
  10. DC
  11. BW
  12. AM
  13. AM
  14. NM
  15. CV
  16. GY
  17. CC
  18. CH
  19. TM
  20. S
  21. KO
  22. HH
  23. AL
  24. JI
  25. AT
  26. ZG

"Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A," tambah Zainul Arifin.

Baca Juga: Apa Itu Game Minecraft yang Dimainkan Erling Haaland Saat Santai?

Ancaman hukuman

Website judi online berkedok game, selama ini memang menjadi sorotan netizen yang menilainya telah mendatangkan kerugian besar. Oleh sebab itu, banyak pihak berharap pihak berwajib menindak tegas perjudian dengan hukuman yang berlaku.

Untuk diketahui, influencer yang mempromosikan judi online bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta," terang Zainul Arifin.

Baca Juga: 3 Tempat Menjual Senjata di Game Starfield untuk Memaksimalkan Kekuatan

Hingga hari ini, berita tentang Wulan Guritno terjerat kasus judi online semakin viral di media sosial. Terlebih lagi, bintang film Jakarta vs Everybody tersebut diwacanakan akan menjadi duta Anti Judi Online.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT