LABVIRAL.COM - Artis Wulan Guritno sedang tersandung masalah hukum karena diduga mempromosikan judi online yang meresahkan masyarakat.
Dalam videonya yang diunggah tahun 2020 silam, Wulan mengatakan bahwa akun Sakti 123 bisa mendatangkan keuntungan dalam bentuk uang. Bahkan, ia menyebut kalau akun tersebut sudah resmi dan bersetifikat sehingga aman untuk dimainkan.
Akan tetapi setelah beberapa tahun berlalu, belum lama ini terungkap bahwa Sakti 123 diduga merupakan website judi online yang telah banyak memakan korban.
Buntut dari viralnya kasus tersebut, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia menyeret ke jalur hukum dan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Seperti apa perkembangannya? Simak sampai habis artikel ini ya!
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Remake, Remastered, dan Reboot dalam Video Game
26 artis diduga promosikan judi online
Muhammad Zainul Arifin selaku Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan 26 artis ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online.
Artis-artis yang terdata, berasal dari berbagai latar belakang mulai dari penyanyi, bintang film hingga komedian.
"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure," kata Arifin dikutip Labviral.com dari YouTube Mantra Room pada Selasa, 5 September 2023.
Baca Juga: 8 Fakta Menarik Starfield, Game Baru Eksplorasi Ruang Angkasa yang Seru
Akan tetapi dalam pernyataannya, Zainul Arifin tidak menyebutkan secara gamblang nama-nama artis yang dimaksud melainkan hanya inisialnya saja yaitu:
- WG
- YL
- VP
- DP
- DD
- OL
- DC
- AL
- GD
- DC
- BW
- AM
- AM
- NM
- CV
- GY
- CC
- CH
- TM
- S
- KO
- HH
- AL
- JI
- AT
- ZG
"Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A," tambah Zainul Arifin.
Baca Juga: Apa Itu Game Minecraft yang Dimainkan Erling Haaland Saat Santai?
Ancaman hukuman
Website judi online berkedok game, selama ini memang menjadi sorotan netizen yang menilainya telah mendatangkan kerugian besar. Oleh sebab itu, banyak pihak berharap pihak berwajib menindak tegas perjudian dengan hukuman yang berlaku.
Untuk diketahui, influencer yang mempromosikan judi online bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta," terang Zainul Arifin.
Baca Juga: 3 Tempat Menjual Senjata di Game Starfield untuk Memaksimalkan Kekuatan
Hingga hari ini, berita tentang Wulan Guritno terjerat kasus judi online semakin viral di media sosial. Terlebih lagi, bintang film Jakarta vs Everybody tersebut diwacanakan akan menjadi duta Anti Judi Online.***
Editor : Hadi Mulyono