Tiga macam hakim berdasarkan hadis
Usai kita mengetahui definisinya, perlu diketahui juga tiga macam hakim sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw.
Baca Juga: 8 Nama Surga Menurut Al-Qur'an Beserta Gambarannya
“Hakim ada tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya, maka ia masuk neraka.” (HR. Abu Dawud)
Pertama, hakim yang akan masuk surga mempunyai ciri-ciri bisa memahami berbagai hukum (aturan), mengetahui kebenaran dan menetapkan keputusan secara adil.
Kedua, ada hakim yang sebenarnya mengetahui suatu kebenaran namun hukum yang diputuskan tidak sesuai.
Baca Juga: Bacaan Doa Naik Mobil Lengkap, Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Misalnya, saat ada hakim yang sejatinya tahu mana yang benar dan salah, namun karena yang salah tidak mau mendapat hukuman maka ia menyuap hakim.
Jikalau hakim menerima uang suap tersebut dan hukuman yang ditetapkan bertentangan dengan kebenaran, maka ia akan masuk neraka.
Ketiga, ada hakim yang tidak tahu kebenaran maupun ilmu tentang hukum namun nekat memutuskan sesuatu, maka ia juga akan masuk neraka.
Editor : Hadi Mulyono