1) Memiliki surat Izin usaha angkutan;
2) Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;
3) Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;
4) Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;
5) Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
6) Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
7) Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
8) Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 5 Perusahaan Bus dengan Armada Terbanyak di Indoensia, Ada yang sampai 5 Ribu Unit
Baca Juga: PO Mulyo Indah Tambah Kelas Suites Family dengan Bus Sleeper Anyar
Editor : Hadi Mulyono