LABVIRAL

Busmania, Begini Lho Proses dan Syarat Bikin PO Bus

PO Sinar Jaya (Sumber : Instagram/Sinar Jaya Group Official)

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Bus Rimba Raya Legacy SR3 HD Prime Ultimate yang Serba Pink

Nah, seandainya semua syarat telah dipenuhi, tinggal mengajukan izin usaha angkutan dan menunggu izin dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat. Setelah izin keluar, armada bus sudah bisa beroperasi.

Perlu dipahami, izin mendirikan PO bus tersebut berlaku selama lima tahun. Sehingga, jika sudah jatuh tempo, pemilik PO harus melakukan perpanjangan izin usaha.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI