LABVIRAL.COM- Memiliki perusahaan otobus atau PO menjadi dambaan busmania semua. Lalu apa saja sih syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi?
Transportasi darat di Indonesia memang menjadi primadona bagi sebagian besar masyarakat di Tanah Air dalam menjalani mobilitas keseharian.
Khusunya transportasi yang menggunakan kendaraan bus, jasa transportasi darat satu ini beberapa tahun belakangan memang sangat menjamur dengan hadirnya PO di setiap daerah.
Hadirnya PO yang menargetkan jasa transportasi travel dan pariwisata menjadi sebuah bisnis yang sangat menjanjikan untuk digeluti.
Untuk memulai usaha transportasi darat satu ini memang diharuskan untuk melengkapi berbagai proses dan syarat agar PO yang diinginkan dapat beroperasi.
Dikutip dari laman resmi Departemen Perhubungan (Dephub) dan sumber lainnya, semua orang sebenarnya bisa bikin PO bus sendiri. Asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Daftar Sasis Bus Paling Favorit di Indonesia, Busmania Suka yang Mana?
Baca Juga: Stok Sasis Bus Mercedes-Benz Menipis, Ini Sebabnya
Baca Juga: Bus tanpa Spion Tanduk PO Harapan Jaya Avante D1, Makin Ganteng
Pada tahap awal, sebelum mendaftarkan diri ke Departemen Perhubungan, pengusaha PO bus harus terlebih dahulu menentukan trayek atau rute perjalanan yang akan dilalui.
Trayek tersebut harus berlaku tetap baik secara rute maupun jadwal keberangkatan. Proses ini sangat penting, karena jika trayek yang akan dilalui sudah penuh maka pendaftaran PO bus kemungkinan besar akan ditolak.
Hal tersebut dilakukan Dephub untuk memastikan persaingan bisnis tetap sehat antara satu PO dan PO lain.
Syarat Membuat PO Bus
Nah, bagi para busmania yang ingin membuat PO bus dan mendaftarkanya di Departemen Perhubungan, berikut langkah-langkahnya :
a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan
c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
2) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
a. Persyaratan Administratif
1) Memiliki surat Izin usaha angkutan;
2) Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;
3) Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;
4) Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;
5) Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
6) Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
7) Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
8) Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 5 Perusahaan Bus dengan Armada Terbanyak di Indoensia, Ada yang sampai 5 Ribu Unit
Baca Juga: PO Mulyo Indah Tambah Kelas Suites Family dengan Bus Sleeper Anyar
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Bus Rimba Raya Legacy SR3 HD Prime Ultimate yang Serba Pink
Nah, seandainya semua syarat telah dipenuhi, tinggal mengajukan izin usaha angkutan dan menunggu izin dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat. Setelah izin keluar, armada bus sudah bisa beroperasi.
Perlu dipahami, izin mendirikan PO bus tersebut berlaku selama lima tahun. Sehingga, jika sudah jatuh tempo, pemilik PO harus melakukan perpanjangan izin usaha.
Editor : Hadi Mulyono