LABVIRAL.COM - Pamer kekayaan alias riya merupakan salah satu penyakit hati yang harus dihindari oleh setiap manusia.
Persoalannya, di era media sosial seperti sekarang ini banyak orang yang sengaja memperlihatkan kekayaan dan pencapaian dalam hidup mereka.
Memamerkan kekayaan jelas dilarang karena segala sesuatu yang kita miliki pada hakekatnya berasal dari Allah Swt.
Baca Juga: NIK dan KTP EI Jangan Sembarangan Digunakan, Apalagi Untuk Pinjol
Lantas bagaimana hukum riya menurut Islam? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini yuk!
Hukum Riya dalam Pandangan Islam
Islam memandang bahwa perbuatan pamer sebagai salah satu sifat tercela karena termasuk dari penyakit hati.
Baca Juga: Pesan Penting Kurniawan untuk Pemain Muda yang Bermain di Luar Negeri
Riya yang dalam KBBI ditulis dengan ria adalah perbuatan memperlihatkan sesuatu, baik berupa barang, perbuatan baik seperti ibadah dengan maksud agar dilihat oleh orang lain untuk mendapatkan pujian.
Larangan untuk memamerkan harta ditegaskan oleh Allah Swt dalam salah satu ayat Al-Qur'an yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah ayat 264).
Editor : Hadi Mulyono