LABVIRAL

Hukum Riya atau Pamer Kekayaan dalam Pandangan Islam

Ilustrasi riya (Sumber : pixabay.com/Michal Jarmoluk)

Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syakban dan Keutamaannya

Para ulama berpendapat bahwa riya hukumnya haram sehingga harus dihindari karena pada dasarnya semua ini hanya titipan Allah.

Lebih dari itu, pamer harta kekayaan dengan maksud menyombongkan diri dan merendahkan orang lain jelas sangat dilarang dalam Islam.

Rasulullah saw bersabda, “Cukuplah seseorang dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim.” (HR. Muslim).

Baca Juga: 3 Kemewahan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono yang Disorot Netizen

Dalam ayat lain Allah azza wa jalla kembali menegaskan bahwa pamer kekayaan merupakan salah satu wujud dari sifat angkuh.

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS Luqman ayat 18).

Sampai di sini bisa dipahami bahwa riya alias pamer kekayaan tidak boleh dilakukan karena semua ini hanya titipan.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI