- Kirim pesan melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
- Masukkan subjek email ‘Mengatasi NIK Tidak Terdaftar’.
- Kemudian ketik Nama lengkap, NIK, Nomor KK, alamat lengkap, serta nomor telepon yang bisa dihubungi
- Dukcapil akan memprosesnya, sehingga silahkan tunggu balasan.
5. Melalui Media Sosial
Cara mengecek NIK KTP dapat dilakukan melalui media sosial Dukcapil. Cara mengecek NIK melalui media sosial sangat mudah dilakukan.
Caranya dengan melalui akun resmi “Halo Dukcapil” di Facebook, @ccdukcapil di Twitter dan @Kemendagri di Instagram.
Pilihlah salah satu akun media sosial tersebut kemudian lakukan langkah-langkah berikut:
- Ketik #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan.
- Kirimkan pesan tersebut.
- Tunggu balasan dari petugas.
Editor : Dian Eko Prasetio