LABVIRAL.COM - Kartu Tanda Penduduk atau KTP memiliki versi digital sekarang. KTP Digital adalah pemindahan KTP elektronik ke dalam smartphone, baik berupa foto atau QR code.
Cara membuat KTP digital beserta syaratnya perlu diketahui untuk mempermudah kehidupan kita ke depannya.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengatakan tidak akan menambah blangko e-KTP, karena akan diganti dengan KTP Digital. KTP dengan bentuk digital tentunya memberikan kemudahan bagi penggunanya.
Pembuatan KTP digital ini dilatarbelakangi karena banyaknya masyarakat yang kehilangan KTP dan juga meningkatnya aktivitas digital.
Maka, pahami syarat dan cara membuat KTP digital. Di bawah ini uraian syarat dan cara membuat KTP digital.
Baca Juga: 7 Fakta Tentang Gunung Bawah Laut yang Ditemukan di Pacitan, Berpotensi Tsunami
Syarat Memiliki KTP Digital
Jika ingin membuat KTP digital, maka harus memenuhi beberapa syarat yang dibuat oleh Kemendagri. Syaratnya cukup mudah, seperti yang tertera di bawah ini.
1. Memiliki smartphone
2. Tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet baik.
Nah, hanya dua saja syaratnya. Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut maka kita bisa melanjutkan langkah-langkah pembuatan KTP Digital di bawah ini.
Cara Membuat KTP Digital
Lakukan langkah-langkah berikut ini untuk dapatkan KTP Digital.
1. Mengunduh aplikasi e-KTP Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store (Saat ini aplikasi hanya tersedia bagi pengguna Android saja).
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIKO, email yang aktif dan nomor handphone).
3. Melakukan verifikasi data dengan verifikasi wajah.
4. Melakukan verifikasi di email.
5. Mulai login ke aplikasi.
6. Pada menu utama akan terdapat beberapa informasi berupa KTP untuk mengecek KTP digital, Kartu Keluarga, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional sampai dengan kartu vaksin Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Imsak Pamekasan 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Pamekasan Ramadhan 2023
Sangat mudah bukan? Kalau sudah jadi, kamu bisa melihat bahwa aplikasi KTP digital ini mendukung adanya QR code pada identitas digital pengguna.
Namun, untuk saat ini KTP digital, baru diujicobakan pada pegawai Dukcapil seluruh Indonesia dan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah itu baru berikutnya akan dibuka untuk pelajar dan mahasiswa, dan terakhir kepada masyarakat umum.
Menu-menu yang dapat diperoleh melalui aplikasi Identitas Kependudukan Indonesia ini terdiri dari pemilik akun dan menu untuk pindai scan QR code data warga lain.
Banyak sekali keuntungan dari adanya KTP digital ini antara lain:
- Penggunaan yang lebih sederhana.
- Proses pembuatan yang mudah dan cepat
- Tidak memerlukan cetak blanko
- Tidak takut rusak dan hanya memerlukan HP untuk penyimpanan.
Selain keuntungan-keuntungan di atas, tentunya masih banyak lagi keuntungan yang ditawarkan.
Editor : Dian Eko Prasetio