LABVIRAL

Pengertian Dapil dan Cara Menentukan Jumlah Kursi Legislatif

Ilustrasi, pemilu

LABVIRAL.COM - Istilah dapil kerap disebut-sebut menjelang dan saat pemilihan umum (pemilu). Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahui pengertian dapil. Dapil merupakan singkatan dari daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Penjelasan tentang dapil dibahas lengkap dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: Mengenal Fungsi Formulir C1 hingga C8 dan Istilah-istilah dalam Pemilu

Pihak yang diberikan kewenangan menentukan dapil ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dalam menyusun dapil harus menerapkan tujuh prinsip, yakni:

  1. Kesetaraan Nilai Suara

Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.

  1. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional

KPU menyusun dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Baca Juga: Soekarno dan Fatmawati, Kisah Cintanya Bersemi di Lapangan Bulu Tangkis

  1. Proporsionalitas

Prinsip proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil.

  1. Integritas Wilayah

Prinsip integralitas wilayah, memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.

Baca Juga: Yuk Kenali Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR RI

  1. Berada dalam cakupan wilaya yang sama

Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

  1. Kohesivitas

Prinsip kohesivitas merupakan penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Batu 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Batu Ramadhan 2023

  1. Kesinambungan

Prinsip kesinambungan merupakan penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya. Kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Penetapan Jumlah Kursi

KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah kursi legislatif. Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55.

Baca Juga: Baca Biar Bisa Servis Motor di Rumah dengan Mudah

Dalam menentukan jumlah kursi legislatif, KPU harus memperhatikan delapan ketentuan, yakni;

  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi;
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi;
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi;
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi;
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi;
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi;
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50  kursi; dan
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Dengan demikian, penentuan kursi legislatif berbanding lurus dengan jumlah penduduk yang tinggal di sebuah wilayah.

Semoga bermanfaat.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT