Baca Juga: Ini Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya
Merujuk Pasal 4 PKPU 3/2022, berikut tahapan penyelenggaran Pilpres 2024 putaran kedua;
- Pemuktahiran data pemilihan dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024)
- Kampanye (Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024)
- Masa tenang (Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024)
- Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara (Rabu, 26 Juni 2024 – Rabu, 26 Juni 2024)
- Penghitungan suara (Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024)
- Penetapan hasil pemilu
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua)
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan)
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (Minggu, 20 Oktober 2024)
Editor : Arief Munandar