LABVIRAL.COM - Pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia memungkinkan digelar dua putaran apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pilpres dua putaran akan dilaksanakan apabila pasangan calon belum ada yang memenangkan pemilihan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat (3).
Pasal 6A ayat (3) berbunyi: pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Mau Jadi Presiden atau Wakil Presiden? Penuhi Dulu Syarat Ini
Dengan demikian, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi Pasal 6A ayaut (3) maka akan dilaksanakan Pilpres putaran kedua.
Merujuk Pasal 6A ayat (4): apabila tidak ada pasangan calon yang terpilih maka, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
KPU Siapkan Skenario Pilpres 2024 Dua Putaran
Pada 9 Juni 2022, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menandatangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Aturan tersebut sudah mengatur tahapan dan jadwal apabila Pilpres 2024 dilakukan dua putaran.
Baca Juga: Ini Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya
Merujuk Pasal 4 PKPU 3/2022, berikut tahapan penyelenggaran Pilpres 2024 putaran kedua;
- Pemuktahiran data pemilihan dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024)
- Kampanye (Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024)
- Masa tenang (Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024)
- Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara (Rabu, 26 Juni 2024 – Rabu, 26 Juni 2024)
- Penghitungan suara (Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024)
- Penetapan hasil pemilu
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua)
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan)
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (Minggu, 20 Oktober 2024)
Editor : Arief Munandar