LABVIRAL

Cara Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Ilustrasi, Pemilu 2024

LABVIRAL.COM - Masyarakat Indonesia akan menyelenggarakan Pemiluhan Umum (Pemilu) yang direncanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu 2024 ini akan menjadi catatan sejarah tersendiri bagi bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pemilu Presiden dan wakil presiden bersamaan dengan Pemilu Legislatif (DPR, DPD dan DPRD).

Oleh karena itu, Pemilu 2024 ini membutuhkan pengawasan dari semua pihak agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik. Namun, alangkah baiknya mengenali terlebih dahulu apa yang dimaksud pelanggaran Pemilu, penanganan temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pemilu.

Berikut ini yang dimaksud dengan pelanggaran Pemilu, penanganan temuan pelanggaran pemilu dan laporan penanganan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 454 dan pasal 455.

Baca Juga: Pengertian dan Cara Mengadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Penanganan Temuan dan Iaporan Pelanggaran Pemilu

1. Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.

2. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

3. Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Kenali, Ini 4 Jenis Pelanggaran Pemilu yang Wajib Diketahui

4. Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian.

5. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: Trennya Selalu Meningkat, Ini Sejarah Gerakan Golput di Pemilu Indonesia

6. laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

7. Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling LerrraT (tqiuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

8. Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

Baca Juga: Apakah Mematikan Mesin Mobil Tiba-tiba berbahaya? Ini Penjelasannya

Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu

1. Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:

a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/ atau Bawaslu Kabupaten/ Kota kepada DKPP;

b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masingmasing; dan

c. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:

Baca Juga: Lupa Ganti Kampas Rem Harusnya Gak Boleh Jadi Alasan

1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau

2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT