g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal Politik Apartheid hingga Nelson Mandela Membawa Perubahan Dunia
Wewenang PPK
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Ilmiah Postur Pendek Messi Justru Bikin Lebih Jago Main Sepak Bola
Kewajiban PPK
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu.
Editor : Arief Munandar