c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. meliaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penjelasan Tentang PPLN dan KPPSLN, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu
PPS
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di keluralran/desa.
(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
(5) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarlran Undang-Undang.
Editor : Arief Munandar