LABVIRAL

Pengertian dan Tujuan Pemilu, Membentuk Pemerintahan Baru

Ilustrasi, pemilu

5. Anggota DPRD Provinsi

6. Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dan

7. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto: Bermimpi jadi Pendekar Kungfu, Berlabuh dalam Karir Politik

Sementara, menurut KPU, tujuan pemilu di Indonesia antara lain adalah;

1. Sebagai sarana perwakilan politik di mana rakyat dapat memilih wakil-wakilnya untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya.

2. Pemilu sebagai sarana suksesi kepemimpinan secara konstitusional.

3. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi.

4. Pemilu sebagai sarana partisipasi masyarakat.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT