5. Anggota DPRD Provinsi
6. Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dan
7. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto: Bermimpi jadi Pendekar Kungfu, Berlabuh dalam Karir Politik
Sementara, menurut KPU, tujuan pemilu di Indonesia antara lain adalah;
1. Sebagai sarana perwakilan politik di mana rakyat dapat memilih wakil-wakilnya untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya.
2. Pemilu sebagai sarana suksesi kepemimpinan secara konstitusional.
3. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi.
4. Pemilu sebagai sarana partisipasi masyarakat.
Editor : Arief Munandar