LABVIRAL

Pengertian dan Tujuan Pemilu, Membentuk Pemerintahan Baru

Ilustrasi, pemilu

LABVIRAL.COM -  Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu di Indonesia pertama kali dilangsungkan pada tahun 1955.

Pemilu di Indonesia sendiri telah diadakan sebanyak 12 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: 1955, Pemilu Pertama di Indonesia

Tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Menurut UUD 1945, tujuan pemilu dilaksanakan untuk memilih;

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Anggota DPR

3. Anggota DPD

4. Gubernur dan Wakil Gubernur

5. Anggota DPRD Provinsi

6. Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dan

7. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto: Bermimpi jadi Pendekar Kungfu, Berlabuh dalam Karir Politik

Sementara, menurut KPU, tujuan pemilu di Indonesia antara lain adalah;

1. Sebagai sarana perwakilan politik di mana rakyat dapat memilih wakil-wakilnya untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya.

2. Pemilu sebagai sarana suksesi kepemimpinan secara konstitusional.

3. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi.

4. Pemilu sebagai sarana partisipasi masyarakat.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT