LABVIRAL

Asal Usul IKN, Jokowi Ambil Peranan Penting

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

LABVIRAL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil peranan penting dalam memilih nama ibu kota masa depan Indonesia. Dia memilih nama Nusantara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, Jokowi memilih nama Nusantara karena kata tersebut sudah dikenal sejak dulu. Kata nusantara sudah dikenal bahkan sebelum Indonesia merdeka. Pernyataan itu disampaikan Manoarfa pada Senin, 17 Januari 2022.

IKN terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. IKN meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.

Baca Juga: Mengenal Sejarah, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu

Jokowi memilih IKN berada di Kalimantan Timur karena risiko bencana alam yang minimal, baik banjir, tsunami, kebakaran, gunung Merapi, maupun tanah longsor. Kemudian, lokasi yang strategis dan ada di tengah-tengah Indonesia.

Selanjutnya, lokasi berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang seperti Balikpapan dan Samarinda dan tersedianya lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektare.

Batas wilayah IKN sebelah selatan adalah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

Baca Juga: Mengenal Tugas, Wewenang dan Sejarah DKPP

Sebelah barat IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelah utara IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan SangaSanga Kabupaten Kutai Kartanegar. Sebelah timur IKN berbatasan dengan Selat Makasar.

Jokowi memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena didasarkan kajian Bappenas, yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai ibu kota dengan optimal dengan semakin pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun, dan ketidakmerataan persebaran pertumbuhan ekonomi di luar DKI Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Sejarah, Tugas dan Wewenang dari KPU

Rencana Jokowi memindahkan ibu kota kemudian disetujui DPR RI. Pada 18 Januari 2022, DPR RI mengesahkan RUU IKN menjadi UU.

UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT