LABVIRAL

Muslim Wajib Hati-hati! Begini Dosa Akibat Memakan Riba

Ilustrasi uang riba. (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

Hukum riba

Ilustrasi uangIlustrasi uang

Sudah jelas bahwa hukum riba adalah haram. Agama Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang yang mengandung riba.

Baca Juga: Alfina Nindiyani Mengingatkan Sesama Muslim Lewat Lirik Sholawat Ghuroba

Dasar hukum yang dijadikan pedoman para ulama menghukuminya haram bersumber dari Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Yaa ayyuhalladziina aaman laa ta`kulur-ribaa a'aafam muaa'afataw wattaqullaaha la'allakum tuflihun.

Baca Juga: 4 Perkara yang Membatalkan Wudhu, Wajib Diketahui Setiap Muslim

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran ayat 130)

Dosa akibat memakan harta riba

Ilustrasi pinjaman uangIlustrasi pinjaman uang riba.

Diharamkannya riba juga lantaran ancaman hukumannya yang bukan kaleng-kaleng. Berbagai hadis Rasulullah saw mengingatkan kepada umatnya agar selalu menghindari riba.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI