LABVIRAL.COM - Layanan Bus The Service (BTS) pemerintah melalui Kementerian Perhubungan saat ini sudah tersebar di 11 kota seluruh Indonesia.
BTS itu merupakan penyediaan layanan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan yang diselenggarakan bekerja sama dengan operator melalui pembelian layanan.
Nah, sampai saat ini layanan angkutan umum massal dengan skema BTS sudah hadir di 11 Kota di Indonesia.
Adapun ke-11 kota yang sudah mendapatkan layanan BTS adalah:
1. Medan
2. Palembang
3. Bogor
4. Bandung
5. Banyumas
6. Jogjakarta
7. Solo
8. Surabaya
9. Bali
10. Banjarmasin
11. Makassar
Baca Juga: Begini Cara PO Bus Awasi Jam Kerja para Sopir
Tarif Bus BTS
Kehadiran BTS yang mulai diadakan pada 2020 ini untuk menjawab tingginya kebutuhan akan moda transportasi publik di perkotaan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.
Baca Juga: 6 Cara Lapor Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Jangan Biarkan Pelaku Bebas
Adapun untuk tarif ditentukan, angkutan BTS terendah sebesar Rp3.600 di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp6.200 untuk Kota Surabaya.
Editor : Hadi Mulyono