LABVIRAL.COM - Sebagian orang mungkin pernah merasa ragu terhadap status wudhu apakah masih suci atau sudah batal.
Umumnya masalah ini dialami oleh orang yang menggunakan wudhunya untuk beberapa kali ibadah (terutama sholat) namun dalam jeda waktu yang cukup lama.
Apabila mengalami masalah yang demikian, apa yang harus kita lakukan? Haruskah segera bersuci kembali atau tidak? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini yuk!
Baca Juga: 6 Tips Membangun Keluarga Sesuai Sunnah, Bergurau hingga Makan Bersama
Wajib yakin dengan wudhunya
Pembahasan tentang seluk beluk thaharah perlu dipahami oleh setiap mukmin dengan serius. Dalam urusan wudhu, ragu-ragu terhadapnya juga menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Ketika seseorang telah berwudhu, kemudian dia ragu apakah sudah batal atau belum, maka ia tidak perlu untuk mengulangi wudhunya.
Penjelasan ini sebagaimana dikutip Labviral.com dari situs NU Online pada Jumat, 31 Maret 2023.
Baca Juga: 8 Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Menghapus Dosa hingga Menambah Kekayaan
"Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudhu, lalu ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum, maka dia tidak wajib berwudhu lagi. Karena yang ia yakini adalah sudah berwudhu sedangkan batalnya masih diragukan.
Demikian menurut keterangan yang dijelaskan Imam Muslim Bin Muhammad Ad-Dusiri dalam kitab Al-Mumti’ Fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah.
Namun apabila seseorang merasa yakin wudhunya telah batal, kemudian ia ragu apakah sudah wudhu lagi atau belum, maka ia wajib bersuci kembali.
Baca Juga: Tafsir Surah Al Jumuah Ayat 9-10, Pentingnya Sholat Jumat dan Bekerja
Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Zaid diceritakan, pernah ada seorang laki-laki yang mengadu kepada Nabi Muhammad saw.
Dia merasa ragu apakah terjadi sesuatu yang membatalkan sholatnya. Lantas, Nabi saw bersabda, “Jangan membatalkan sholat, kecuali ia mendengar suara (kentutnya) atau terdapat angin (dari kentutnya).”
Keutamaan memperbarui wudhu
Walaupun masih dianggap suci, tetapi seseorang diperbolehkan untuk memperbarui wudhunya. Bahkan, mengulangi wudhu bisa mendapat pahala sunnah sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis.
Baca Juga: Hukum Memberi Nafkah Keluarga dan Pahalanya, Para Suami Harus Tahu!
Nabi saw bersabda, “Wudhu atas wudhu lainnya adalah cahaya atas cahaya lainnya.” (HR. Imam Razin)
Lebih dari itu, amalan yang satu ini juga bisa membuat pahala seseorang berlipat ganda dan mendapatkan ridha dari Allah Swt.
Dari Ibnu Umar ra dikatakan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa yang berwudhu dalam keadaan masih suci, maka ditulis baginya sepuluh kebaikan.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Baca Juga: 3 Doa agar Diberi Kemudahan Menjalani Kehidupan
Berdasarkan penjelasan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa ketika seseorang ragu-ragu terhadap wudhu maka hendaknya ia tetap pada kata hatinya. Wallahu a’lam.
Editor : Hadi Mulyono