2. Zakat atas aset perdagangan
Bagi umat muslim yang berniaga atau berdagang, apabila telah memenuhi syarat maka wajib mengeluarkan zakat harta benda.
"Wahai orang-orang yang beriman. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah ayat 267)
Zakat untuk hasil perdagangan besarnya yakni 2,5 persen setelah dikurangi dengan kerugian dan utang. Kemudian, harta tersebut telah berusia satu tahun haul serta sudah mencapai nishab (85 gram emas).
Baca Juga: Jadwal Imsak Barru 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Barru Ramadhan 2023
3. Hewan ternak
Hewan ternak termasuk ke dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketentuan besaran zakat untuk harta kekayaan yang satu ini adalah sebagai berikut:
Unta
- 5-9 unta : zakat 1 ekor kambing
- 10 – 14 unta : zakat 2 ekor kambing
- 15-19 unta : zakat 3 ekor kambing
- 20 – 24 unta : zakat 4 ekor kambing
Sapi atau Kerbau
Editor : Hadi Mulyono