Baca Juga: Jadwal Imsak Mamasa 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Mamasa Ramadhan 2023
6. Hasil Jasa Profesi
Bagi umat muslim yang sudah bekerja, jika gajinya sudah memenuhi syarat untuk dizakati maka wajib membayarkannya. Setidaknya, penghasilan dari profesi yang digeluti mencapai 522 kg beras dengan besaran zakat yakni 2,5%.
Demikian penjelasan tentang zakat maal atau zakat harta yang harus dikeluarkan setiap orang yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Jadwal Imsak Bantaeng 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Bantaeng Ramadhan 2023
7. Zakat Hasil Saham dan Obligasi
Dewasa ini, kita pasti sudah tidak asing lagi dengan saham dan obligasi. Tapi siapa sangka, hasil dari harta jenis ini wajib untuk dibayarkan zakatnya. Besaran zakat yang dikeluarkan yakni 5 persen untuk hasil kotor dan 10% untuk hasil bersih.
Itu dia beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan Islam. Dari sini kita bisa mengambil hikmah bahwa harta yang kita miliki sejatinya merupakan hak orang lain.
Editor : Hadi Mulyono