LABVIRAL.COM - Terdapat beberapa perkara yang membatalkan puasa yang wajib diketahui oleh setiap muslim.
Sebab dengan mengetahui apa saja hal-hal yang membatalkannya maka ibadah yang harus dikerjakan pada bulan Ramadan ini InsyaAllah akan menjadi sah.
Nah, di bawah ini Labviral.com akan menjelaskan perbuatan apa saja yang membatalkan puasa sehingga wajib dihindari. So, simak sampai habis ya!
Baca Juga: Profil dan Biodata Habib Quraisy Baharun Lengkap, Latar Belakang hingga Pendidikan
1. Makan dan minum dengan sengaja
Seseorang yang berpuasa dilarang makan dan minum walau sedikit secara sengaja. Namun apabila tidak sengaja misalnya karena lupa maka puasanya tetap sah.
“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari Muslim).
2. Muntah secara sengaja
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad saw bersabda, "Barangsiapa yang muntah secara tidak sengaja sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun jika dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha."
3. Berobat dengan memasukkan benda ke lubang qubul dan dubur
Baca Juga: Jadwal Imsak Manggarai 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Manggarai Ramadhan 2023
Perlu diketahui bahwa apabila seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan obat atau benda lain melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) maka puasanya batal.
Sebagai contoh ada seseorang yang menderita ambeien lalu harus mengobatinya dengan cara memasukkan benda ke dalam anus.
4. Bersetubuh suami istri pada siang hari
Jima' atau bersetubuh antara suami dan istri pada siang hari saat bulan Ramadan merupakan salah satu perkara yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsak Kupang 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kupang Ramadhan 2023
Tak main-main, pasangan yang nekat melakukannya harus membayar denda (kafarat). Namun menurut ulama mazhab Syafii dan Imam Ahmad, perempuan yang diajak bersetubuh di siang hari bulan Ramadan tidak punya kewajiban kafarat karena yang menanggung kafarat adalah yang laki-laki.
Berdasarkan ketentuan syar'i, denda tersebut berupa mengerjakan puasa (di luar bulan Ramadan) selama dua bulan berturut-turut.
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).
Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Kupang 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Kupang Ramadhan 2023
5. Haid dan nifas
Bagi kaum perempuan yang mengalami haid dan nifas pada bulan Ramadan maka dilarang untuk mengerjakan puasa.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Bukankah wanita jika haid tidak salat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari dan Muslim).
6. Keluarnya mani dengan sengaja
Siapa saja yang sengaja mengeluarkan mani pada siang hari saat bulan suci maka puasanya otomatis batal. Namun jika keluarnya air mani karena mimpi basah maka tidak membatalkan puasa.
7. Gangguan jiwa atau gila
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah ketika seseorang mengalami gangguan jiwa dan harus menggantinya apabila sudah sembuh.
Baca Juga: Jadwal Imsak Bima 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Bima Ramadhan 2023
8. Murtad
Keluar dari agama Islam alias murtad merupakan sesuatu yang membatalkan puasa. Misalnya di pagi hari seorang muslim masih puasa, kemudian saat setelah zuhur pindah ke agama lain maka otomatis puasanya batal.
Demikian penjelasan tentang perkara yang membatalkan puasa yang harus dipahami oleh setiap muslim. Perlu digaris bawahi bahwa poin-poin di atas bukan hanya berlaku untuk puasa wajib bulan Ramadan melainkan juga saat mengerjakan puasa sunnah.
Editor : Hadi Mulyono