Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku." (QS. Al-Baqarah ayat 43).
Perlu dicatat bahwa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu makanan pokok masing-masing negeri yang berkualitas bagus dan harus berupa biji-bijian.
Baca Juga: Mudik Lewat Jalur Udara? Ini Doa Naik Pesawat Terbang, Arab, Latin dan Artinya
Adapun ukuran satu sha’ sebagaimana hadis dari Ibnu Umar di atas yaitu setara dengan 2,176 kg gandum atau sekitar 2,5 kg beras.
Sementara itu, karena zakat fitrah berkaitan dengan harta benda, hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang wajib berzakat. Adapun syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Merdeka (mencukupi) dan sudah memenuhi syarat mengeluarkan zakat
- Harta merupakan kepemilikan penuh
- Harta berupa hasil usaha yang baik dan halal
- Telah mencapai nisab (batas minimum yang menentukan sesuatu harta itu wajib dikeluarkan atau tidak.
- Cukup haul (genap setahun yaitu selama 354 hari mengikut tahun Hijrah atau 365 hari mengikuti tahun Masehi)
Baca Juga: 6 Salat Sunnah yang Sebaiknya Makin Ditingkatkan saat Ramadan
Demikian penjelasan tentang kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang wajib bagi setiap muslim.
Editor : Hadi Mulyono