LABVIRAL.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih Partai Demokrat dari genggaman Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
PK yang dilayangkan Moeldoko Cs ke MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022.
Namun, saat ditanya ihwal PK yang diajukan ke MA Moeldoko justru memberikan jawaban mengambang. Dia mengaku tidak mengetahuinya.
Baca Juga: Moeldoko Cs Upaya 'Begal' Partai Demokrat, AHY Menang Telak?
"Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (3/4/2022) kemarin.
Di sisi lain, AHY menilai upaya Moeldoko merebut Partai Demokrat tidak boleh diremehkan. Sebab, ditakutkan ada upaya intervensi politik.
"Merespons Kepala Staf Presiden Moeldoko yang masih berupaya mengambil alih @PDemokrat melalui Peninjauan Kembali (PK) ke MA, selaku Ketua Umum, saya tegaskan tidak ada bukti baru & celah hukum. Namun, kami tetap waspada terhadap intervensi politik," kicau AHT melalui akun Twitternya @AgusYudhoyono dikutip Labviral.com, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Pusing dengan Nubmark saat Merakit Gunpla ? Begini Cara Menghilangkannya
AHY menegaskan siap melawan kudeta Moeldoko. Dia akan mempertahankan kedaulatan partainya.
"Demokrat siap lahir & batin untuk pertahankan kedaulatan partainya," tambah AHY di kicauan yang sama.
AHY Klaim Menang Telak atas Moeldoko Cs
AHY mengklaim sudah 16 kali pengadilan memenangkan kubunya atas gugatan hukum Moeldoko Cs.
"Saya ulangi, sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatas hukum KSP Moeldoko," kata AHY di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Kisruh dengan Ganjar Pranowo, Hokky Caraka: Kita Udah Baikkan
Awal Mula Konflik Moeldoko dengan AHY
AYH dan Moeldoko pertama kali bersiteru ketika ada KLB Deli Serdang pada Maret 2021. Di mana saat itu Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan kepengusurusan dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko Cs.
Tidak sampai di situ, Moeldoko Cs mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Namun lagi-lagi ditolak.
Upaya Moeldoko berlanjut ke pengadilan tinggi untuk banding dan kalah. Moeldoko Cs juga ditolak ketika mengajukan kasasi.
Editor : Arief Munandar