LABVIRAL

Penipu Pengganti Barcode QRIS Kotak Amal Masjid di Jakarta Ditangkap, Ini Identitasnya

Aksi penipuan di Masjid Nurul Iman (Sumber : Instagram/fikihmuamalankontemporer)

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT