LABVIRAL

Kasus Ferdy Sambo Sampai Pengeroyokan David Ozora, Amien Rais: Tanda-tanda Jelas Rezim akan Segera Runtuh?

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Prof. Dr. H. M. Amien Rais, M. A (Sumber : TWITTER/@HelmiFelis_)

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Singgih.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi tidak memiliki bukti yang valid.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT