LABVIRAL

Kasus Ferdy Sambo Sampai Pengeroyokan David Ozora, Amien Rais: Tanda-tanda Jelas Rezim akan Segera Runtuh?

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Prof. Dr. H. M. Amien Rais, M. A (Sumber : TWITTER/@HelmiFelis_)

LABVIRAL.COM - Prof. Dr. H. M. Amien Rais, M. A. turut mengomentari kasus-kasus besar yang terjadi di tanah air mulai dari kasus Ferdy Sambo hingga pengeroyokan David Ozora.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu mempertanyakan bahwa apakah kasus-kasus tersebut merupakan tanda dari Allah bahwa rezim akan segera runtuh.

Hal tersebut diungkapkan Amien Rais lewat laman media sosial twitter pribadinya, @realAmienRais

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Dari kasus Ferdy Sambo yang membuka konsorsium 303, dari kasus pengeroyokan anak muda yang membuka uang 349 trilyun di kemenkeu," tulis Amien Rais.

"Inikah tanda-tanda jelas dari Allah bahwa rezim akan segera runtuh? #albayyinah #lawankezaliman #janganpernahjadipenjilat."

Terlepas dari komentar Amien Rais, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi DKI resmi ditolak. Sesuai dengan keputusan tersebut, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Baca Juga: Bukan Cuma Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Hal tersebut diungkapkan hakim ketua Singgih Budi prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta pusat, Rabu (12/04/2023).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Singgih.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi tidak memiliki bukti yang valid.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT