LABVIRAL

Mudik 2023, Jadwal Pembatasan Operasional Mobil Barang, Sopir Truk Ayo Catat!

Ilustrasi angkutan barang yang dilarang beroperasi saat Mudik 2023. (Sumber : Instagram.com/@truckpost_indonesia)

Mobil barang yang dilarang beroperasi

  • Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih juga dilarang beroperasi.
  • Mobil barang yang membawa tempelan atau kereta gandeng.
  • Mobil pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Baca Juga: Wajib Dicatat, Nomor-nomor Penting Saat Mudik Lebaran

Kendaraan Barang Boleh Beroperasi Saat Mudik 2023

Kendaraan barang yang dikecualikan atau boleh beroperasi saat Mudik 2023 yakni,

  • truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Mobil pembawa hewan ternak
  • Mobil hantaran uang
  • Mobil pembawa bahan pokok
  • Mobil pembawa sepeda motor
  • Mobil pembawa pupuk

Mobil barang yang dapat beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.

Surat muatan harun mencantumkan jenis barang dan tujuan pengiriman.

Surat muatan wajib ditempekan pada bagian kaca depan mobil barang sebelah kiri.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT