LABVIRAL

Mudik 2023, Jadwal Pembatasan Operasional Mobil Barang, Sopir Truk Ayo Catat!

Ilustrasi angkutan barang yang dilarang beroperasi saat Mudik 2023. (Sumber : Instagram.com/@truckpost_indonesia)

LABVIRAL.COM - Pemerintah akan membatasi operasional mobil angkutan barang saat momentum Mudik 2023.

Jadwal pembatasan operasional mobil barang saat Mudik 2023 telah dirilis pemerintah.

Berdasarkan buku Pedoman Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), angkutan barang dilarang beroperasi saat arus mudik dan arus balik yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 5 Film Animasi Lama yang Cocok Buat Menemani Perjalanan Mudik

Arus Mudik 

Angkutan barang dilarang beroperasi mulai 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Arus Balik 1

Angkutan barang dilarang beroperasi pada 29 April 2023 pukul 00.00 WIB dampai 2 Mei 2023 pukul 24.00 WIB.

Arus Balik 2

Angkutan barang dilarang beroperasi mulai 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 27 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Mudik 2023, Daftar Angkutan Barang yang Dibatasi Operasionalnya

Ruas Jalan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Jalan Tol

  • Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
  • Jakarta - Tangerang - Merak
  • Pof. DR. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR); Dalam Kota Jakarta
  • Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
  • Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
  • Cileunyi - Cimalaka
  • Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
  • Kanci - Pejagan
  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  • Krapyak - Jaringaleh (Semarang)
  • Jaringaleh - Srondol (Semarang)
  • Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
  • Semarang - Solo - Ngawi
  • Semarang - Demok
  • Jogja - Solo (Fungsional)
  • Solo - Ngawi
  • Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
  • Surabaya - Gresik
  • Pandaan - Malang

Baca Juga: 5 Cara Menjauhkan Orang Tua dari Penipuan Online

Mobil barang yang dilarang beroperasi

  • Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih juga dilarang beroperasi.
  • Mobil barang yang membawa tempelan atau kereta gandeng.
  • Mobil pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Baca Juga: Wajib Dicatat, Nomor-nomor Penting Saat Mudik Lebaran

Kendaraan Barang Boleh Beroperasi Saat Mudik 2023

Kendaraan barang yang dikecualikan atau boleh beroperasi saat Mudik 2023 yakni,

  • truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Mobil pembawa hewan ternak
  • Mobil hantaran uang
  • Mobil pembawa bahan pokok
  • Mobil pembawa sepeda motor
  • Mobil pembawa pupuk

Mobil barang yang dapat beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.

Surat muatan harun mencantumkan jenis barang dan tujuan pengiriman.

Surat muatan wajib ditempekan pada bagian kaca depan mobil barang sebelah kiri.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT