LABVIRAL

Politisi PKS Bilang Kritik Bima Bagus: Tidak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum

Tiktoker asal Lampung, Bima (Sumber : Tangkap Layar/Twitter)

"Dengan cara ini kita akan mendapatkan apa, kelibatan publik dalam pembangunan Lampung, lalu juga komunikasi politik pemda pemprov terjadi," katanya.

Baca Juga: Ziva Magnolya Beri Dukungan Moril dan Tidak Ikut Campur Urusan Alshad Ahmad dan Tiara Andini

Sebelumnya, Ansori melaporkan Bima Yudho Saputro pada tanggal 10 April 2023 ke Polda Lampung dengan menggunakan UU tentang Hukum Pidana dan UU tentang Transaksi Elektronik.

Ansori melaporkan Tiktoker Bimo Yudho Saputro setelah pemilik akun Awbimax Reborn tersebut mengkritik pembangunan di Lampung.

Dia melaporkan Bima Yudho Saputro dengan 4 Pasal sekaligus yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT