LABVIRAL.COM - Anggota F-PKS dari Dapil Lampung, Almuzzammil Yusuf mengapresiasi Tiktoker Bima Yudho yang berani menyampaikan kritik ke pemerintah Provinsi Lampung.
Yusuf menilai kata-kata Bima yang dianggap kurang pas dalam menyampaikan kritik seharusnya dimaklumi otoritas setempat, bukan justru dibawa ke ranah pidana.
"Kata yang kurang pas ini bisa kita masalahkan, tapi bisa juga dimaklumi. Bisa dimaklumi karena ekspresi dari cinta, kepedulian Bima kepada daerahnya," kata Yusuf sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun Twitter @FPKSDPRRI, Minggu (16/4/2023).
Baca Juga: Mahfud MD 'Turun Gunung' dengar Bima Diintimidasi Gegara Kritik Lampung: Saya Tidak Boleh Diam
"Saya kira Pemprov Lampung juga aparat hukum perlu menyikapi lebih bijak lah cooling down, tidak perlu dibawa ke ranah hukum," imbuhnya.
Dia berharap setiap aspirasi yang disampaikan rakyat terhadap pemerintah perlu ditanggapi dengan jawaban proporsional. Terlebih sekarang berada pada era keterbukaan informasi sehingga publik mengetahui agenda-agenda pemerintah.
"Dengan ini (aspirasi rakyat) bisa memperbaiki kinerja Pemda atau Pemprov," imbuhnya.
Baca Juga: Kritik Netizen Makin Keras, Politikus Demokrat: Hancur Gubernur Lampung
Selain itu, Yusuf sudah mengetahui bahwa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim telah merespons kasus Bima.
Kata dia, respons Wagub Lampung merupakan dinamika politik yang bagus.
"Dengan cara ini kita akan mendapatkan apa, kelibatan publik dalam pembangunan Lampung, lalu juga komunikasi politik pemda pemprov terjadi," katanya.
Baca Juga: Ziva Magnolya Beri Dukungan Moril dan Tidak Ikut Campur Urusan Alshad Ahmad dan Tiara Andini
Sebelumnya, Ansori melaporkan Bima Yudho Saputro pada tanggal 10 April 2023 ke Polda Lampung dengan menggunakan UU tentang Hukum Pidana dan UU tentang Transaksi Elektronik.
Ansori melaporkan Tiktoker Bimo Yudho Saputro setelah pemilik akun Awbimax Reborn tersebut mengkritik pembangunan di Lampung.
Dia melaporkan Bima Yudho Saputro dengan 4 Pasal sekaligus yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.***
Editor : Arief Munandar