LABVIRAL

Sekjen PAN Singgung Kasus Bima: Kritik Harusnya Dijawab Kinerja, Bukan Intimidasi

Sekjen PAN Eddy Soeparno (Sumber : Instagram/eddy_soeparno)

Tak tanggung-tanggung, Ansori melaorkan Bima dengan beberapa pasal yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.

Baca Juga: Elon Musk Umumkan Fitur Langganan Konten untuk Twitter

Setelah akun Awbimax Reborn tersebut dilaporkan oleh Ansori, Lampung dan Bima trending di Twitter.

Perihal laporan tersebut netizen juga beramai-ramai mendukung aksi Bima yang mengkritik pemerintah Lampung.

Alasan melaporkan

Ansori beralasan kata 'Dajal' yang disampaikan Bima dalam video TikTok 'Kenapa Lampung Ga Maju-Maju'juga telah menyinggung suku di Lampung.

Hal tersebut menjadi salah satu yang ia singgung dalam laporannya ke Polda Lampung.

Baca Juga: Tika Bravani: Oh Begini Ya Kalau Meninggal dan Ditutupi Kain Kafan

"Bahwa di dalam video tersebut di menit 00.12 yang bersangkutan menyebut “dajjal”, sebelumnya narasi yang disampaikan dalam perkenalannya menunjukkan yang bersangkutan berasal dari Provinsi Lampung dan hal ini diperkuat dengan gestur tubuh yang bersangkutan saat menyebutkan “dajjal” sambil menunjuk layar laptopnya yang bertuliskan “Kenapa Lampung Ga Maju-Maju," tulis Ansori.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT