LABVIRAL

Fenomena Atheis di Arab Saudi, Awal Mula Berkembang dan Kini Menjamur

Bendera ARab Saudi

Merujuk pada Undang-undang Dasar Pemerintahan Saudi tahun 1992, agama resmi negara adalah Islam, dan konstitusinya berdasarkan Al Quran serta Sunnah atau tindakan dan hukum yang dilakukan zaman Nabi Muhammad.

Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Ini Doa Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Nabi

Undang-undang di atas juga melarang adanya promosi ideologi atheisme dalam bentuk apapun dan melarang upaya untuk meragukan dasar-dasar Islam. Untuk yang melanggar UU dapat dijerat hukuman fisik, penjara, atau bahkan eksekusi mati. Semenatara bagi yang murtad dari Islam hukumannya penjara dalam waktu yang lama.***

Editor : Agus Surono

Tags :
BERITA TERKAIT