LABVIRAL.COM - Komposisi pemeluk agama-agama di Arab Saudi yang dikeluarkan Universitas Boston menunjukkan semakin majemuk atau beragam. Meskipun demikian agama Islam atau Muslim tetap mayoritas.
Statistik memerlihatkan jumlah Muslim 31.5 juta, Kristen 2.1 juta, Hindu 708 ribu, Atheis atau agnostik 242 ribu, Budha 114 ribu, Sikh 67 ribu.
Data di atas diperoleh dari laporan berjudul "2021 Report on International Religious Freedom: Saudi Arabia" yang dipublikasikan pada situs Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Juni 2022.
Baca Juga: Putri Gus Dur Ingatkan Wali Kota Sukabumi: Muhammadiyah Punya Hak Solat Idul Fitri
Data yang menarik adalah tentang jumlah penganut atheis, di mana Arab Saudi selama dikenal sebagai negara yang cukup ketat dalam menjalankan syariat Islam.
Dalam artikel lembaga Think Tank Secular Humanism, disebutkan warga Arab Saudi yang mengaku atheis disebabkan kecewa atas aturan pemerintah yang dianggap kaku, ketat, represif, akses situs internet dibatasi dan media sosial yang dianggap subversif.
Trend Atheis di Arab Saudi
Awal mula atheis berkembang di Arab Saudi dimulai sekitar satu dekade belakangan. Dalam laporan tersebut disampaikan adanya trend peningkatan jumlah warga yang menjadi atheis.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Tidak Izinkan Muhammadiyah Pinjam Lapangan Buat Solat Idul Fitri
Hal demikian dapat dilihat dari jejak pendapat yang dibuat Gallup International pada tahun 2012, di mana sekitar 5 persen warga Arab Saudi menganggap dirinya atheis, dan 19 persen lainnya mengaku tidak beragama.
Angka yang sebenarnya tidak tinggi, tapi bisa dibilang signifikan dengan melihat Arab Saudi yang menerapkan hukuman ketat bagi yang menentang agama.
Merujuk pada Undang-undang Dasar Pemerintahan Saudi tahun 1992, agama resmi negara adalah Islam, dan konstitusinya berdasarkan Al Quran serta Sunnah atau tindakan dan hukum yang dilakukan zaman Nabi Muhammad.
Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Ini Doa Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Nabi
Undang-undang di atas juga melarang adanya promosi ideologi atheisme dalam bentuk apapun dan melarang upaya untuk meragukan dasar-dasar Islam. Untuk yang melanggar UU dapat dijerat hukuman fisik, penjara, atau bahkan eksekusi mati. Semenatara bagi yang murtad dari Islam hukumannya penjara dalam waktu yang lama.***
Editor : Agus Surono