Bima Dilaporkan UU ITE
Atas dasar tersebut, Ansori melaporkan Bima dengan dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Ansori melaporkan Bima dengan beberapa pasal yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.***
Editor : Arief Munandar