LABVIRAL

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dinilai Tidak Ngerti Demokrasi, Jangan Baperan!

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Sumber : Instagram/arinal_djunaidi)

LABVIRAL.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi (Uki) menilai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak mengerti demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Dedek Prayudi setelah mendapat informasi bahwa orang tua Tiktoker Bima Yudho Saputro mendapat intimidasi. Orang tua Bima disebut Arinal tidak bisa mendidik anak.

Bima mendapat perlakuan tidak mengenakan setelah mengkritik pembangunan di Lampung. Atas kritiknya, Bima juga dipolisikan oleh pengacara Gindha Ansori.

Baca Juga: Sejarah Sidang Isbat di Indonesia untuk Menentukan Hari Raya Idul Fitri

"Huft, ini Gubernur Lampung dan Wakil Bupati Lampung Timur gak mengerti demokrasi di satu sisi," kata Dedek Prayudi sebagaimana dikutip dari video yang tayang di channel Youtube Cokro TV, Selasa (18/4/2023).

"Tapi di sisi lain dia menjadi pemimpin daerah karena demokrasi," imbuhnya.

Dedek Prayudi kemudian mengingatkan Gubernur Arinal Djunaidi tidak baperan (terbawa perasaan).

Baca Juga: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Terbukti, Penuduh Divonis 6 Tahun Penjara

"Begini bos, kalau jadi politisi itu jangan baperan," ujarnya.

Dedek Prayudi mengatakan Gubernur Arinal sudah terpilih menjadi pemimpin. Arinal berkuasa di Lampung atas mandat rakyat.

"Ketika rakyat Anda mengkritik mungkin dengan caranya keras, mungkin ya karena sudah geram sekali dengan performa pemerintahannya, ya telen saja," pesannya.

Baca Juga: Dimaki-maki Fans Anies, Dedek Prayudi: Pendukung Mencerminkan yang Didukung

Sebelumnya, Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Bima atas laporan Gindha Ansori.

Proses hukum dihentikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor.

"Enam saksi itu diantaranya tiga masyarakat termasuk pelapor dan tiga saksi ahli diantaranya satu orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana ," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat memberikan keterangan, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Argentina Sebagai Tuan Rumah Anyar Piala Dunia U-20

Donny juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun, terkait dengan keputusan tersebut.

"Jadi penyelidikan yang kami lakukan atau penanganan perkara ditingkat kepolisian ini adalah transparan dan berdasarkan keadilan, jadi berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dan simpulkan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana," pungkasnya.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT