LABVIRAL

Kritik Keras Lampung, Bima Yudho Tidak Lakukan Tindakan Kriminal, Begini Penjelasannya

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Sumber : Tangkap Layar/Youtube/Kompas TV)

"Ibu-ibu, warga setempat juga mendukung, memperkuat apa yang disampaikan oleh Bima," tuturnya.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar 20 April 2023, Ini Daftar 123 Titik Rukyatul Hilal

"Ini artinya, yang disampaikan oleh Bima kalau pun kita ingin menggunakan pasal penghinaan di dalam hukum pidana misalnya Pasal 310 ayat 3 menjelaskan kepentingan umum."

"Jadi sejauh itu bisa diperjelas sebagai kritik yang didasarkan pada kepentingan umum yaitu jalan umum maka itu bukanlah tindakan kriminal," sambungnya.

Diketahui, Polda Lampung telah menghentikan proses hukum terhadap Bima setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Gindha Ansori.

Baca Juga: Pesan Menohok Uki PSI ke Gubernur Lampung: Begini Bos! Jadi Politisi Itu Jangan Baperan

"Enam saksi itu diantaranya tiga masyarakat termasuk pelapor dan tiga saksi ahli diantaranya satu orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana ," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat memberikan keterangan, Selasa (18/4/2023).

Menurut Donny, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana.

"Tadi malam atas alat bukti yang telah kami dapatkan itu, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dinilai Tidak Ngerti Demokrasi, Jangan Baperan!

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT