Yohanes mengungkap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah mengimbau kritik yang disampaikan masyarakat dibuka seluas-luasnya.
"Memang karena kritik itulah pembangunan Indonesia hari ini, pembangunan yang dipimpin Pak Jokowi bisa berjalan," imbuhnya.
Baca Juga: Kritik Keras Lampung, Bima Yudho Tidak Lakukan Tindakan Kriminal, Begini Penjelasannya
Diketahui, kasus Tiktoker Bima Yudho dihentikan, ini berdasarkan keterangan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat memberikan keterangan, Selasa (18/4/2023).
Menurut Donny, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana.
"Tadi malam atas alat bukti yang telah kami dapatkan itu, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," jelas Donny.
Baca Juga: Direktur Eksekutif Amnesty: Bima Tidak Sedang Sampaikan Ujaran Kebencian
"Hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya."
Donny juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun, terkait dengan keputusan tersebut.***
Editor : Arief Munandar